Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Resmi Dibentuk, Jajaran Divpas Kemenkumham Babel lakukan Pengendalian dan Pengawasan

    Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Resmi Dibentuk, Jajaran Divpas Kemenkumham Babel lakukan Pengendalian dan Pengawasan

    PANGKALPINANG - Menindaklanjuti Surat Edaran Ditektorat Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Penitipan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Jajaran Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melaksanakan Konsultasi teknis Pengendalian dan Pengawasan tugas dan Fungsi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu PK pada Rutan/Lapas/LPKA se-Kep. Babel yang dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang pada Jum’at (3/5)

    Mengawali Kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Kanwil Kemenkumham Kep. Babel Andi Yudho mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan surat edaran dari Ditjenpas tentang Pembentukan PPK.

    “Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi jembatan untuk membantu PPK dalam melaksanakan tugas tambahan yakni turut membantu PK dalam menyelenggarakan Jenis-jenis Litmas yang meliputi Litmas untuk Perawatan Tahanan/Anak; Litmas untuk Pembinaan Awal; Litmas untuk Pemindahan; Litmas Asimilasi, Litmas Integrasi, dan Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK)” Terang Andi Yudho

    Lebih lanjut Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Lola Basan Baran dan Keamanan, Ridha Ansari menyampaikan pentingnya penyelenggaraan Litmas yang mumpuni untuk para warga binaan 

    “Litmas merupakan syarat administratif untuk memperoleh hal integrasi apalabila hak Integrasi diperoleh secara tepat waktu, dengan bersinergi dengan Keamanan Lapas/Rutan akan berdampak pada Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan  dan LPKA, ” Jelas Ridha

    Sementara itu Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto mengatakan dalam menjalankan tugas dan Fungsi Bapas saat ini yang meliputi pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan, dan Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang selaras antara PK dengan PPK yang notabene merupakan petugas Lapas/Rutan/LPKA demi kinerja dan hasil yang maksimal untuk pemenuhan Hak-hak warga binaan.

    “Dengan telah dibentukannya PPK yang ditugaskan di Lapas/Rutan/LPKA, Bapas akan selalu bersinergi dan berkolaborasi berdasarkan aturan yang berlaku untuk menciptakan hasil litmas yang lebih objektif dan akuntabel untuk pemenuhan hak-hak warga binaan” terang Andriyas.

    Kegiatan dilanjutkan dengan bedah studi kasus PPK dengan melakukan Paparan terhadap tata cara pembuatan Litmas, dari detail keterangan  pribadi Warga Binaan sampai kasus yang dialami serta Latar Belakang terjadinya Tindak Pidana yang dipandu oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Pangkalpinang; Sissi Anastasia, Kusnawijaya, Sudiarti, dan Ari Yulian

    Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Pangkalpinang memberikan supervisi terhadap studi kasus yang disampaikan PPK 

    “Diharapkan dengan telah dilaksanakan Supervisi kepada PPK pembuatan Litmas dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat, tepat dengan hasil Litmas yang akuntabel Efektif dan efisien demi terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang lebih bersih melayani” Ucap PK Ahli Muda Bapas Pangkalpinang, Sissi Antasia 

    Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Rita Ribawati, PK Bapas Kelas II Pangkalpinang, Petugas PPK Lapas dan LPKA yang mengikuti secara offline, dan secara online melalui media teleconference. (Fadil*Red)

    bapas lapas kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pembimbing kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Siap Kembali ke Tengah Masyarakat, Klien...

    Artikel Berikutnya

    Ikuti Evaluasi Tim Penilai Internal, Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Penuhi Hak Bersyarat Narapidana, Bapas Pangkalpinang Rutin Laksanakan Sidang TPP
    Terima Kunjungan SMAN 3 Pangkalpinang, Kabapas Pangkalpinang Diminta  Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana di Kalangan Remaja
    Bapas Pangkalpinang Hadir Dalam Rakor Dilkumjakpol, Ini Yang Dibahas
    MENTERI HUKUM DAN HAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
    PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-96, BAPAS PANGKALPINANG GELAR UPACARA BENDERA
    Gelar Pertemuan Rutin, Pipas Daerah Kep.Babel Semakin Pererat Tali Silaturahmi
    Gelar Tausiah Agama, Pegawai Bapas Pangkalpinang Dalami Ketauladanan Nabi Muhammad SAW
    PK Bapas Pangkalpinang Jelaskan Peran Bapas dalam Penanganan Kasus Narkotika ke Tenaga Pendidikan se-Bangka Selatan
    Terima Kunjungan SMAN 3 Pangkalpinang, Kabapas Pangkalpinang Diminta  Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana di Kalangan Remaja
    Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1807 Pembuatan Litmas sepanjang Tahun 2023
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Tingkatkan Kualitas Perencanaan Anggaran, Bapas Pangkalpinang Ikuti Supervisi RKA-K/L
    Terus Gandeng Pokmas lipas, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Program Bimbingan Awal Bagi Mantan Napidana
    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas

    Ikuti Kami