Diversi Capai Kesepakatan, PK Bapas Pangkalpinang Laksanakan Amanat UU SPPA

    Diversi Capai Kesepakatan, PK Bapas Pangkalpinang Laksanakan Amanat UU SPPA

    KOBA - Selasa (06/02/2024) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Trio Sandra Wijaya melaksanakan pendampingan diversi tingkat pengadilan di Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Selatan. Pendampingan dilakukan terhadap S (15) yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum yang melakukan tindak pidana pencurian.

    “Karena anak S masih berusia di bawah 18 tahun, maka dalam penanganan perkaranya harus berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Untuk anak dengan tindak pidana pencurian yang ancaman hukuman penjaranya di bawah 7 tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, wajib diupayakan diversi, ” ujar Trio.

    Lebih lanjut Trio mengungkapkan bahwa upaya diversi sendiri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana penyelesaian perkara anak dialihkan dari proses persidangan ke proses musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara anak dan korban. Ia juga menyatakan bahwa kehadiran PK Bapas menjadi penting karena PK wajib mendampingi anak dan memberikan rekomendasi hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dapat dijadikan acuan dalam kesepakatan diversi.

    “Proses diversi tadi selain dihadiri oleh jaksa dan hakim turut dihadiri pula oleh korban dan wali, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan pihak Dinas Sosial. Kemudian dilakukan  musyawarah agar tercapai kesepakatan antara anak dan korban, hal ini demi kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan keadilan bagi korban, ” tegasnya.

    Trio mengungkapkan bahwa ia merekomendasikan agar anak S dapat menjalani program pembinaan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Sentra Budi Perkasa Kota Palembang. Rekomendasi ini bukan tanpa alasan, setelah Trio menggali latar belakang anak S yang tertuang dalam laporan litmas, S sudah tidak mengenyam pendidikan formal dan seluruh keluarga S kini berada di Kota Palembang.

    “Proses diversi berjalan lancar, pihak korban dan anak telah berdamai, anak S juga menyanggupi untuk mengembalikan barang yang telah dicuri, sehingga diversi mencapai kesepakatan. Untuk selanjutnya anak S akan menjalani pembinaan di LPKS Sentra Budi Perkasa Palembang sesuai kesepakatan diversi, ” ujar Trio. (Viola*Red)

    kemenkumham bapas bapas pangkalpinang kemenkumham babel pemasyarakatan peradilan anak
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Resmi Mengakhiri Pembebasan Bersyarat, Klien...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Isra Mikraj, Bapas Pangkalpinang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Mengantar Keberangkatan Wakil Presiden RI Kunker Ke Larantuka
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Giliran Desa Kace Timur, Bapas Pangkalpinang Lanjutkan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Ke Masyarakat
    Terus Gandeng Pokmas Lipas, Bapas Pangkalpinang Selenggarakan Bimbingan Awal Bagi Klien Pemasyarakatan
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    Tumbuhkan Kesadaran Hukum Pada Siswa, Bapas Pangkalpinang Adakan Sosialisasi Di SMKN 1 Pangkalpinang
    Terima Kunjungan SMAN 3 Pangkalpinang, Kabapas Pangkalpinang Diminta  Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana di Kalangan Remaja
    PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA KE-96, BAPAS PANGKALPINANG GELAR UPACARA BENDERA
    PK Bapas Pangkalpinang Jelaskan Peran Bapas dalam Penanganan Kasus Narkotika ke Tenaga Pendidikan se-Bangka Selatan
    Tingkatkan Semangat Zona Integritas, Kadivmin Beri Penguatan Tusi Ke Bapas Pangkalpinang
    Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Resmi Dibentuk, Jajaran Divpas Kemenkumham Babel lakukan Pengendalian dan Pengawasan
    Berikan Penguatan Pada PK, Kadivpas Babel Kunjungi Bapas Pangkalpinang
    Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1807 Pembuatan Litmas sepanjang Tahun 2023
    Anak Pelaku Tawuran Perang Sarung Diamankan Polisi, 7 Orang PK Bapas Pangkalpinang Diterjunkan Lakukan Proses Pendampingan Hukum
    Tingkatkan Kualitas Perencanaan Anggaran, Bapas Pangkalpinang Ikuti Supervisi RKA-K/L
    Terus Gandeng Pokmas lipas, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Program Bimbingan Awal Bagi Mantan Napidana
    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas

    Ikuti Kami